Dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, Habib Rizieq Diminta Penuhi Panggilan Polda Jabar

Abdul Rahman Syaukani | 11 Januari 2017 | 17:50 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila oleh Habib Rizieq masih terus bergulir di Polda Jawa Barat. Penyidik sudah melayangkan pemanggilan pertama dan Imam Besar FPI itu dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi terlapor, pada 5 Januari lalu. 

Sayangnya Habib RIzieq kala itu tidak bisa memenuhi panggilan. Penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua. Dan yang bersangkutan diminta memenuhi panggilan penyidik pada 12 Januari besok. "Iya betul, ada pemanggilan kedua," ujar ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Yusri Yunus, kepada Tabloidbintang.com, melalui sambungan telepon, Rabu (10/1).

Jika di agenda pemeriksaan kedua Habib Rizieq juga mangkir alias tidak datang, penyidik berencana melakukan penjemputan paksa. "Dijemput untuk membawa paksa. Penjemputan ini pokoknya akan dilakukan selepas tanggal 12, kita belum ada kepastian tanggalnya," tuturnya.

Kewenangan penjemputan paksa, kata Yusri Yunus, sudah diatur dalam undang-undang. "Pemanggilan ketiga itu langsung kita bawa suratnya," terangnya.

Kasus ini bermulai dari laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap Habib RIzieq yang dinilai telah melakukan pelecehan Pancasila dalam satu ceramahnya di Bandung, Jawa Barat. Video ceramah Habib Rizieq diunggah ke akun Youtube sejak beberapa tahun silam dan sempat diunggah ulang pada 2016 lalu. Dalam video tersebut, Habib Rizieq membuat pernyataan kontroversial dengan mengatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di Pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala'.

(man/yb)

Penulis : Abdul Rahman Syaukani
Editor: Abdul Rahman Syaukani
Berita Terkait